Tisucoding.com – Karimun merupakan salah satu lini produk mobil kecil dari Suzuki. Mobil yang satu ini menjadi salah satu mobil terlaris dari Suzuki. Pasalnya, mobil ini sangat lincah untuk digunakan di perkotaan dan pajak mobil Karimun juga masih cukup terjangkau.
Besar atau kecilnya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil sangat bergantung pada tipe mobilnya. Selain itu, tahun mobil juga turut menentukan besarnya pajak. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang berapa pajak untuk Suzuki Karimun, sebaiknya jangan lewatkan penjelasan kali ini.
Sekilas Tentang Suzuki Karimun
Karimun merupakan salah satu produk city car terlaris dari Suzuki. Saking larisnya, mobil ini sudah diproduksi dalam 3 generasi sejak 1999 lalu sampai saat ini. Karimun generasi pertama dipasarkan dari 1999 hingga 2006.
Basis mobil tersebut adalah Suzuki Wagon Wide generasi pertama yang sebelumnya sudah diproduksi dan dipasarkan di Jepang. Suzuki Indonesia kemudian memproduksi Suzuki Karimun generasi pertama di Indonesia yang seluruh perakitannya dilakukan di dalam negeri.
Setahun setelah generasi pertama berhenti diproduksi, Suzuki Indonesia memperkenalkan generasi kedua Karimun. Generasi ini kemudian dikenal dengan nama Suzuki Karimun Estilo yang basisnya adalah Suzuki WR Wagon generasi pertama.
Suzuki Karimun generasi kedua ini dipasarkan dari 2007 hingga 2013. Kemudian digantikan dengan generasi ketiga sampai saat ini. Namanya adalah Suzuki Karimun Wagon R yang merupakan Maruti Wagon R generasi kedua versi Indonesia.
Pajak Mobil Karimun Semua Jenis
Sudah dijelaskan di atas bahwa mobil Suzuki Karimun sudah diproduksi dalam 3 generasi di Indonesia. Jenis atau tipe mobilnya juga berjumlah lebih banyak. Oleh karena itu, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya juga berlainan jumlahnya.
BACA JUGA Berapa Anggaran Pajak Mobil Avanza? Ini Rinciannya!
Di bawah ini akan diberikan informasi mengenai pajak untuk mobil Karimun secara lebih rinci. Agar lebih mudah, penjelasannya akan dikelompokkan per jenis atau tipe mobil.
1. Karimun 970 CC
2. Karimun Estilo
3. Karimun SL410 R
4. Karimun Wagon R
5. Karimun Wagon R GL
6. Karimun Wagon R GX
7. Karimun Wagon R GA
8. Karimun Wagon R GS
9. Karimun Wagon Blind Van
Perhitungan Pajak Mobil Karimun
Memiliki sebuah mobil Karimun menuntut seseorang untuk memahami perhitungan pajaknya. Agar bisa lebih memahaminya, sebaiknya perhatikan penjelasan lengkap berikut ini.
1. Pajak Tahunan
Pertama, pemilik mobil wajib membayar pajak tahunan. Yang termasuk dalam pajak tahunan ini antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya dapat dilihat pada tabel di atas atau senilai 2% dari harga jual kendaraan.
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Administrasi: Rp 50.000
Karena masih ada tambahan biaya lain-lain, pajak tahunan yang dicantumkan pada tabel di atas masih belum fixed. Sebaiknya persiapkan dana lebih untuk berjaga-jaga jika jumlah pajak yang harus dibayarkan ternyata lebih besar dari itu.
2. Pajak 5 Tahunan
Selain membayar pajak rutin setiap setahun sekali, pemilik mobil Karimun juga harus membayar pajak rutin 5 tahunan. Pajak ini jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan pajak tahunan biasanya.
Pasalnya, pemilik kendaraan harus melakukan pergantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Detail pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan dapat dilihat di bawah ini:
- PKB dengan nilai sesuai dengan isi tabel di atas.
- SWDKLLJ senilai Rp 143.000
- Bea penerbitan STNK: Rp 200.000
- Bea pencetakan dan administrasi TNKB: Rp 100.000
- Bea administrasi: Rp 50.000
3. Pajak Progresif Mobil Karimun
Perlu dipahami bahwa mobil Karimun bisa saja terkena pajak progresif jika seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan atas nama orang dan alamat yang sama.
BACA JUGA Berapakah Pajak Mobil BMW 320i? Ini Dia Daftar Lengkapnya
Jadi, besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan lebih besar dibandingkan dengan kendaraan pertama. Masing-masing daerah memiliki aturan tersendiri yang mengatur tentang perhitungan pajak progresif.
Di bawah ini adalah aturan pajak progresif untuk kepemilikan mobil di DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Untuk kepemilikan mobil kedua di luar DKI Jakarta, perhitungan pajak progresifnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah hasil kali antara persentase yang disebutkan pada tabel di atas dengan nilai jual mobil.
4. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Terkadang pemilik kendaraan lupa sehingga terlambat membayar pajak. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda yang besarnya disesuaikan dengan durasi keterlambatannya. Untuk lebih detail tentang denda mobil Karimun dapat disimak di bawah ini.
- Denda keterlambatan pajak kendaraan dihitung sebesar 2% untuk setiap bulan.
- Batas maksimal denda adalah 15 atau 24 bulan, bergantung pada peraturan daerah masing-masing.
- Pemilik juga akan dikenakan denda SWDKLLJ yang jumlahnya mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 100.000, tergantung durasi keterlambatan.
Cara Cek Pajak Mobil Karimun
Untuk mengetahui jumlah pajak Karimun yang harus dibayarkan dengan lebih pasti, sebaiknya lakukan pengecekan. Pasalnya, setiap orang mungkin saja harus membayar pajak dengan nominal berbeda meski sama-sama memiliki mobil Karimun.
Untuk mengecek jumlah pajak mobil Karimun, bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini.
1. Aplikasi Signal
Aplikasi ini dapat didownload melalui Google Play Store (Android) maupun Apple App Store (iOS). Kemudian pengguna wajib membuat akun dan mendaftarkan kendaraannya terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan.
BACA JUGA Info Kode Plat T: Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta
Signal juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sehingga pemilik kendaraan tidak harus datang langsung ke kantor Samsat secara langsung.
2. Website Samsat/Bapenda Provinsi
Setiap provinsi umumnya memiliki website resmi Samsat maupun Bapenda. Di dalam website tersebut tersedia menu untuk mengecek pajak kendaraan. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor kendaraan untuk mengetahui jumlah pajaknya.
Jika dibandingkan dengan mobil lainnya, pajak mobil Karimun terbilang masih sangat terjangkau. Pajaknya berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 jutaan. Jangan sampai terlambat membayarnya untuk menghindari denda.