Sebagai salah satu pengusaha, khususnya bisnis startup, pernahkah Anda mendengar apa itu PSE Kominfo? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaannya.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem, Transaksi Elektronik menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.
Di bawah ini sudah ada penjelasan mengenai PSE yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Apa Itu PSE Kominfo
Sebelum membahas mengenai PSE atau Penyelenggara Sistem elektronik, Anda harus memahami apa itu PSE Kominfo? Sistem elektronik adalah kumpulan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan Informasi Elektronik.
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, serta masyarakat yang menyediakan, mengelola. Dimana akan mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sehingga bisa langsung disimpulkan bahwa PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau non-publik.
Kategori Pendaftaran PSE
Tidak semua pemilik perusahaan wajib mendaftar apa itu PSE Kominfo. Namun, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang telah digunakan untuk:
- Telah Menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, perdagangan barang (marketplace/ecommerce);
- Telah Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi keuangan melalui (e-wallet/digital bank/payment gateway);
- Melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara install melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
- Telah menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi. Namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, percakapan jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring serta media sosial.
- Ada layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya (google/youtube/yahoo).
- Adanya pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat mengenai kegiatan transaksi elektronik (Saas).
BACA JUGA Kenapa Google Drive Tidak Bisa Upload File dan Solusinya
Sehingga dengan peraturan terbaru, yakni PP 71/2019 maka hampir semua usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Syarat Pengajuan permohonan pendaftaran
Dalam melakukan perizinan apa itu PSE Kominfo, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Berikut syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi, yaitu:
1. Pengisian formulir pendaftaran
Anda dapat langsung melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini dapat langsung dilakukan kapan dan di mana saja secara online, tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun.
2. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran
Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar sebenarnya berbentuk badan hukum seperti:
- NIB, Izin Usaha, dan keterangan domisili perusahaan yang terakhir.
- Identitas penanggung jawab dan NPWP perusahaan/perorangan.
- Profil penyelenggara sistem elektronik, gambaran teknis, serta prosedur bisnis sistem elektronik.
- Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan sertifikat keamanan.
Tahap Melakukan Pendaftaran PSE
Adapun tahap pendaftaran apa itu PSE Kominfo sudah ada di bawah ini, yaitu:
a. Membuat akun
Anda harus bisa melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password, serta nama. Berikutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi.
Jika sudah selesai, Anda berhasil melakukan validasi, maka dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal seperti:
- Mengisi form pendaftaran PSE, dan form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab.
- Harus mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
- Selanjutnya, mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang telah didaftarkan.
- Melakukan Pemeriksaan dokumen.
b. Verifikasi Kelengkapan Data
BACA JUGA Penyebab Kenapa Video Call WA Terjeda dan Cara Mengatasinya
Formulir pendaftaran yang telah langsung terisi dengan lengkap akan diperiksa serta diverifikasi oleh pihak Kominfo. Jika sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan hasil pemeriksaan dokumen.
Bahkan, harus melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan). Selanjutnya, Anda bisa langsung Melanjutkan pendaftaran.
c. Terdaftar
Ketika pendaftaran telah berhasil, Anda bisa langsung mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang dilakukan. Apalagi Tanda Daftar apa itu PSE Kominfo sudah berbentuk dokumen elektronik.
Manfaat Mendaftar Menjadi PSE
Pada umumnya, mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya lebih patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya klien. Selain itu, instansi Pemerintah juga telah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK.
Adapun manfaat pendaftaran PSE lingkup privat, yaitu mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya serta bertanggung jawab. Manfaat ini juga sudah mencakup kedua pihak, diantaranya manfaat bagi apa itu PSE Kominfo lingkup privat serta bagi masyarakat.
1. Manfaat bagi PSE Lingkup Privat
- Telah tercatat dalam Tanda Daftar PSE agar teridentifikasi secara jelas oleh Kominfo pada laman https://layanan.kominfo.go.id.
- Lebih dipercaya oleh masyarakat, membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik.
- Tanda bukti sudah resmi terdaftar di Kominfo
2. Manfaat bagi masyarakat
- Agar masyarakat bisa langsung mengetahui informasi terkait Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE pada laman https://layanan.kominfo.go.id.
- Mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat.
- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk bisa melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Upaya penting PSE Lingkup Privat
Adapun pendaftaran apa itu PSE Kominfo Lingkup Privat sangatlah penting dilakukan dalam berbagai upaya, yaitu:
- Mampu menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi yang ada di Indonesia.
- Mampu mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pemakai PSE, termasuk dalam hal pengawasan terhadap perlindungan data pribadi serta keamanan sistem elektronik.
- Mampu memperkuat mekanisme koordinasi, mempermudah sinergi antara pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
BACA JUGA 5 Cara Mempercepat Upload File di Google Drive di PC dan HP
Itu saja beberapa hal penting mengenai pendaftaran apa itu PSE Kominfo. Dengan mendaftarkan perusahaan, berarti Anda sudah langsung ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis yang ada di Indonesia.
Bagi Anda yang saat ini masih bingung mengenai PSE dan prosedur yang harus dilalui, maka bisa langsung menggunakan layanan yang mendapatkan Tanda Daftar PSE. Hal ini dilakukan agar tidak perlu repot lagi melakukan pendaftaran PSE.
Dengan adanya situs apa itu PSE Kominfo, Anda dapat langsung menemukan berbagai macam solusi mengenai masalah hukum dan perlindungan bisnis. Jadi segera konsultasikan masalah Anda sekarang juga dengan tim profesional dari situsnya.